Bisnis skala UMKM telah menjadi awam terutama di Indonesia dan global secara lebih besar lagi. UMKM sendiri adalah usaha perdagangan yang dikelola badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang Undang No 20 Tahun 2008. Selain arti UMKM, Anda juga perlu mengetahui perbedaan antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
UMKM sudah banyak dikenal di kalangan masyarakat saat ini, namun masih sedikit yang mengenal UMKM go online mengingat hanya sekitar 15 persen UMKM yang terdata mulai berjalan go online. Sangat disayangkan karena UMKM karena di era digital saat ini, hampir semua bisnis dunia telah beralih secara online karena dukungan yang jauh lebih mudah serta cara hidup masyarakat yang lebih memilih untuk berbelanja online.
Alangkah baiknya setiap pebisnis skala UMKM ini juga turut memanfaatkan momentum dan mulai beralih dengan membuat website dan berjualan secara online. Meski banyak pelaku UMKM masih kebingungan akan migrasi bisnis tradisional ke model canggih seperti digitalisasi, hal ini sebenarnya mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit karena pebisnis bisa menjangkau calon pelanggan lebih jauh dari biasanya. Anda tertarik untuk mengubah bisnis Anda menjadi online? Simak penjelasan singkatnya dibawah ini.
Pengertian dan Ciri-Ciri UMKM
Secara umum, UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Di sisi lain, M. Kwartono Adi menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, yakni sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan. Lalu apa yang membedakan usaha yang masuk di dalam kategori UMKM dengan jenis usaha yang besar? Ketahui hal tersebut melalui ciri-ciri UMKM :
- Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
- Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
- Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
- Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
- Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
- Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
- Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
No comments:
Post a Comment